Koreksi Pasal 16
KEPPRES Nomor 82 Tahun 2020 | Keputusan Presiden Nomor 82 Tahun 2020 tentang KOMITE PENANGANAN CORONA VIRUS DISEASE 2019 (COVID-19) DAN PEMULIHAN EKONOMI NASIONAL
Teks Saat Ini
Ketua Satuan Tugas Pemulihan dan Transformasi Ekonomi Nasional melaporkan pelaksanaan tugas kepada PRESIDEN dan Ketua Komite Kebijakan secara berkala setiap 1 (satu) bulan atau sewaktu-waktu bila diperlukan.
Koreksi Anda
