Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 10

KEPPRES Nomor 82 Tahun 2020 | Keputusan Presiden Nomor 82 Tahun 2020 tentang KOMITE PENANGANAN CORONA VIRUS DISEASE 2019 (COVID-19) DAN PEMULIHAN EKONOMI NASIONAL

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 dan Pasal 8, Satuan Tugas Penanganan COVID-19 dan Satuan Tugas Pemulihan dan Transformasi Ekonomi Nasional: a. memiliki kewenangan untuk MENETAPKAN keputusan yang mengikat kementerian/lembaga, pemerintah daerah dan instansi pemerintah lainnya; dan b. melakukan komunikasi dan koordinasi dengan kementerian/lembaga dan pemerintah daerah terkait.
Koreksi Anda