Koreksi Pasal 3
KEPPRES Nomor 82 Tahun 2020 | Keputusan Presiden Nomor 82 Tahun 2020 tentang KOMITE PENANGANAN CORONA VIRUS DISEASE 2019 (COVID-19) DAN PEMULIHAN EKONOMI NASIONAL
Teks Saat Ini
(1) Komite Kebijakan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf a mempunyai tugas:
a. menyusun rekomendasi kebijakan strategis kepada
dalam rangka percepatan penanganan COVID-19 serta pemulihan
perekonomian dan transformasi ekonomi nasional;
b. mengintegrasikan dan MENETAPKAN langkah- langkah pelaksanaan kebijakan strategis serta terobosan yang diperlukan untuk percepatan penanganan COVID-19 serta pemulihan perekonomian dan transformasi ekonomi nasional; dan
c. melakukan monitoring dan evaluasi pelaksanaan kebijakan strategis dalam rangka percepatan penanganan COVID-19 serta pemulihan perekonomian dan transformasi ekonomi nasional.
(2) Susunan keanggotaan Komite Kebijakan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas:
a. Ketua : Menteri Koordinator Bidang Perekonomian;
b. Wakil Ketua I : Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi;
c. Wakil Ketua II : Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan;
d. Wakil Ketua III : Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan;
e. Wakil Ketua IV : Menteri Keuangan;
f. Wakil Ketua V : Menteri Kesehatan;
g. Wakil Ketua VI : Menteri Dalam Negeri;
h. Ketua Pelaksana : Menteri Badan Usaha Milik Negara;
i. Sekretaris Eksekutif I : Sdr. Raden Pardede;
j. Sekretaris Eksekutif II : Sekretaris Kementerian Koordi- nator Bidang Perekonomian.
Koreksi Anda
