Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 1

KEPPRES Nomor 82 Tahun 2020 | Keputusan Presiden Nomor 82 Tahun 2020 tentang KOMITE PENANGANAN CORONA VIRUS DISEASE 2019 (COVID-19) DAN PEMULIHAN EKONOMI NASIONAL

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Dalam rangka percepatan penanganan Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) serta pemulihan dan transformasi ekonomi nasional, dibentuk Komite Penanganan Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) dan Pemulihan Ekonomi Nasional yang selanjutnya disebut Komite. (2) Komite berada di bawah dan bertanggungjawab kepada PRESIDEN.
Koreksi Anda