Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 15

KEPPRES Nomor 8 Tahun 2023 | Keputusan Presiden Nomor 8 Tahun 2023 tentang PENGELOLAAN BENDA MUATAN KAPAL TENGGELAM

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Hasil bersih dari penjualan melalui ielang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 ayat (1) diserahkan kepada Menteri selaku penjual. (21 Hasil bersih sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan hasil penjualan setelah dikurangi dengan bea lelang sesuai dengan ketentuan di bidang lelang. (3) Hasil bersih dari penjualan meialui lelang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan pembagian bersih dengan ketentuan: a. 45o/o (empat puluh lima persen) untuk Pemerintah Pusat; dan b. 55o/o (lima puluh lima persen) untuk Pelaku Usaha. (41 Menteri selaku penjual menyetorkan hasii pembagian bersih yang diberikan kepada Pemerintah Pusat sebagaimana dimaksud pada ayat (3) ke kas negara. (5) Dalam REPUBL'K INDONESIA. 10 (5) Dalam hal BMKT tidak terjual dalam 3 (tiga) kali pelaksanaan penjualan melalui lelang, BMKT dapat dibagi dalam bentuk barang. (6) Pembagian dalam bentuk barang sebagaimana dimaksurl pada ayat (5) dilakukan dengan ketentuan: a. 45o/o (empat puluh lima persen) untuk Pemerintah Pusat; dan b. 55% (lima puluh lima persen) untuk Pelaku Usaha. (7) Pem.bagian daiarrr bentuk barang sebagaimana dimaksud pada ayat (6), dilakukan berdasarkan jumlah barang dengan klasifikasi dan kualitas yang sama sesuai dengan nilai yang tertuang dalam laporan peniiaian.
Koreksi Anda