Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 2

KEPPRES Nomor 8 Tahun 2023 | Keputusan Presiden Nomor 8 Tahun 2023 tentang PENGELOLAAN BENDA MUATAN KAPAL TENGGELAM

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) BMKT merupakan sumber daya kelautan yang berupa: a. ODCB; atau b. bukan ODCB. (21 BMKT berupa ODCB dan bukan ODCB sebagaimana dimaksud pad-a ayat (1) ditentukan berdasarkan pengkajian yang dilakukan oleh kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bida.ng kebudayaan. (3) Hasil pengkajian sehagaimana dimaksud pacia ayat (21 dinyatakan dengan surat keterangan dari menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang kebudayaan (4) Dalam hal BMKT berupa ODCB sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a, pengelolaan BMKT dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-un<langan di bidang cagar budaya. (5) Dalam hal BMKT bukan ODCB sebagaimana_ dimaksud pada ayat (1) huruf b, pengelolaan BI,{KT dilakukan sesua.i dengan Peraturan PRESIDEN ini.
Koreksi Anda