Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 13

KEPPRES Nomor 57 Tahun 2023 | Keputusan Presiden Nomor 57 Tahun 2023 tentang WAJIB LAPOR LOWONGAN PEKERJAAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Pemerintah Pusat memiliki tugas dan tanggung jawab: a. menJrusun kebijakan dan tata kelola informasi lowongan pekerjaan; b. membangun, memelihara, dan mengembangkan Sistem Informasi Ketenagakerjaan; c. melakukan verifikasi lowongan pekerjaan; d. menyebarluaskan . . . d. menyebarluaskan lowongan pekerjaan melalui Sistem Informasi Ketenagakerjaan; e. menggunakan informasi lowongan pekerjaan untuk perencanaan tenaga kerja, Penempatan Tenaga Kerja, pelaporan informasi pasar kerja, analisis pasar kerja, analisis jabatan, analisis kebutuhan pelatihan, dan pelaksanaan program jaminan kehilangan pekerjaan; f. melakukan pembinaan Pengantar Kerja dan/ atau petugas antarkerja; g. melakukan monitoring dan evaluasi kepada Pemberi Kerja terkait kewajiban melaporkan lowongan pekerjaan; dan h. memberikan sanksi kepada Pemberi Kerja yang tidak memenuhi kewajiban melaporkan lowongan pekerjaan.
Koreksi Anda