Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 11

KEPPRES Nomor 57 Tahun 2023 | Keputusan Presiden Nomor 57 Tahun 2023 tentang WAJIB LAPOR LOWONGAN PEKERJAAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Informasi lowongan pekerjaan dapat diakses oleh setiap pencari kerja. (2) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara akses informasi lowongan pekerjaan oleh pencari kerja sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dalam Peraturan Menteri. BABIII ... PRES]DEN REPI.JELIK INDONESIA - t-
Koreksi Anda