Koreksi Pasal 5
KEPPRES Nomor 57 Tahun 2023 | Keputusan Presiden Nomor 57 Tahun 2023 tentang WAJIB LAPOR LOWONGAN PEKERJAAN
Teks Saat Ini
(1) Pelaporan lowongan pekerjaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) memuat:
a. identitas Pemberi Kerja;
b. nama . . .
b. nama jabatan dan jumlah ten ga kerja yang dibutuhkan;
c. masa berlaku lowongan pekerjaan; dan
d. informasi jabatan, meliputi:
usia;
jenis kelamin;
pendidikan;
keterampilan atau kompetensi;
pengalaman kerja;
upah atau gaji;
domisili wilayah kerja; dan informasi lain terkait jabatan yang diperlukan.
(2) Petaporan lowongan pekerjaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diverifikasi oleh Pengantar Kerja dan/ atau petugas antarkerja.
Pasa-l 6 Dalam hal lowongan pekerjaan telah terisi, Pemberi Kerja wajib melaporkan kepada Menteri melalui Sistem Informasi Ketenagakerjaan.
Koreksi Anda
