Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 5

KEPPRES Nomor 57 Tahun 2023 | Keputusan Presiden Nomor 57 Tahun 2023 tentang WAJIB LAPOR LOWONGAN PEKERJAAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pelaporan lowongan pekerjaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) memuat: a. identitas Pemberi Kerja; b. nama . . . b. nama jabatan dan jumlah ten ga kerja yang dibutuhkan; c. masa berlaku lowongan pekerjaan; dan d. informasi jabatan, meliputi: usia; jenis kelamin; pendidikan; keterampilan atau kompetensi; pengalaman kerja; upah atau gaji; domisili wilayah kerja; dan informasi lain terkait jabatan yang diperlukan. (2) Petaporan lowongan pekerjaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diverifikasi oleh Pengantar Kerja dan/ atau petugas antarkerja. Pasa-l 6 Dalam hal lowongan pekerjaan telah terisi, Pemberi Kerja wajib melaporkan kepada Menteri melalui Sistem Informasi Ketenagakerjaan.
Koreksi Anda