Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 4

KEPPRES Nomor 57 Tahun 2023 | Keputusan Presiden Nomor 57 Tahun 2023 tentang WAJIB LAPOR LOWONGAN PEKERJAAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Lowongan pekerjaan yang berasal dari dalam negeri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf a dilaporkan oleh Pemberi Kerja. (2) Pemberi Kerja sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib melaporkan lowongan pekerjaan kepada Menteri melalui Sistem Informasi Ketenagakerjaan. (3)Sistem Informasi Ketenagakerjaan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dikelola oleh kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang ketenagakerjaan. (4) Pelaporan lowongan pekerjaan oleh Pemberi Kerja sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak dipungut biaya.
Koreksi Anda