Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 3

KEPPRES Nomor 57 Tahun 2023 | Keputusan Presiden Nomor 57 Tahun 2023 tentang WAJIB LAPOR LOWONGAN PEKERJAAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Lowongan pekerjaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 dapat berasal dari: a. dalam negeri; dan b. luar negeri.
Koreksi Anda