Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 2

KEPPRES Nomor 57 Tahun 2023 | Keputusan Presiden Nomor 57 Tahun 2023 tentang WAJIB LAPOR LOWONGAN PEKERJAAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Lowongan pekerjaan merupakan bagian dari pelayanan informasi pasar kerja. (2) Pelayanan informasi pasar kerja sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan bagian dari pelayanan Penempatan Tenaga Kerja. (3) Pelayanan Penempatan Tenaga Kerja sebagaimana dimaksud pada ayat (21 dilakukan untuk mempertemukan tenaga kerja dengan Pemberi Kerja, sehingga tenaga kerja dapat memperoleh pekerjaan yang sesuai dengan bakat, minat, dan kemampuan, serta Pemberi Kerja dapat memperoleh tenaga kerja yang sesuai dengan kebutuhan. (4) Pelayanan . . . (4) Pelayanan Penempatan Tenaga Kerja sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dilakukan oleh Pengantar Kerja dan/ atau petugas antarkerja melalui Sistem Informasi Ketenagakerjaan. (5) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pelayanan Penempatan Tenaga Kerja sebagaimana dimaksud pada ayat (4) diatur dalam Peraturan Menteri.
Koreksi Anda