Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 16

KEPPRES Nomor 53 Tahun 2020 | Keputusan Presiden Nomor 53 Tahun 2020 tentang SEKRETARIAT NASIONAL PERHIMPUNAN BANGSA-BANGSA ASIA TENGGARA (THE ASSOCIATION OF SOUTHEAST ASIAN NATIONS)

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Pendanaan yang diperlukan bagi pelaksanaan tugas dan fungsi Setnas ASEAN bersumber dari anggaran pendapatan dan belanja negara pada bagian anggaran kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang luar negeri.
Koreksi Anda