Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 15

KEPPRES Nomor 53 Tahun 2020 | Keputusan Presiden Nomor 53 Tahun 2020 tentang SEKRETARIAT NASIONAL PERHIMPUNAN BANGSA-BANGSA ASIA TENGGARA (THE ASSOCIATION OF SOUTHEAST ASIAN NATIONS)

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Kementerian yang menyelenggarakan fungsi koordinasi, sinkronisasi, dan pengendalian urusan kementerian dalam penyelenggaraan pemerintahan di bidangnya mengoordinasikan kementerian, lembaga, dan Kepolisian Negara Republik INDONESIA dalam melaksanakan tugas dan fungsi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14. (2) Dalam pelaksanaan kegiatan kementerian, lembaga, dan Kepolisian Negara Republik INDONESIA yang berkaitan dengan kerja sama ASEAN sebagaimana dimaksud pada ayat (1) melibatkan Setnas ASEAN.
Koreksi Anda