Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 14

KEPPRES Nomor 53 Tahun 2020 | Keputusan Presiden Nomor 53 Tahun 2020 tentang SEKRETARIAT NASIONAL PERHIMPUNAN BANGSA-BANGSA ASIA TENGGARA (THE ASSOCIATION OF SOUTHEAST ASIAN NATIONS)

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Kementerian, lembaga, dan Kepolisian Negara Republik INDONESIA yang merupakan anggota sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 tetap melaksanakan tugas dan fungsi yang berkaitan dengan kerja sama ASEAN sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Koreksi Anda