Koreksi Pasal 11
KEPPRES Nomor 53 Tahun 2020 | Keputusan Presiden Nomor 53 Tahun 2020 tentang SEKRETARIAT NASIONAL PERHIMPUNAN BANGSA-BANGSA ASIA TENGGARA (THE ASSOCIATION OF SOUTHEAST ASIAN NATIONS)
Teks Saat Ini
(1) Kepala mengoordinasikan pelaksanaan tugas dan fungsi Setnas ASEAN di tingkat nasional.
(2) Dalam melakukan koordinasi pelaksanaan tugas dan fungsi, Setnas ASEAN menyelenggarakan rapat dan mekanisme koordinasi lainnya.
(3) Rapat sebagaimana dimaksud pada ayat
(2) dilaksanakan dalam tingkatan sebagai berikut:
a. rapat koordinasi Setnas ASEAN yang dipimpin oleh Kepala dengan mengundang seluruh unsur Setnas ASEAN dan kementerian/lembaga yang masuk dalam 3 (tiga) pilar, paling sedikit 1 (satu) kali dalam setahun dan hasil rapatnya dilaporkan kepada PRESIDEN;
b. rapat pleno Setnas ASEAN yang dipimpin oleh Kepala atau pelaksana harian dengan mengundang seluruh pejabat pimpinan tinggi madya kementerian/lembaga yang masuk dalam 3 (tiga) pilar Masyarakat ASEAN, paling sedikit 2 (dua) kali dalam setahun dan hasil rapatnya menjadi rekomendasi pembahasan dalam rapat koordinasi Setnas ASEAN; dan
c. rapat kerja Setnas ASEAN yang dipimpin oleh pelaksana harian dengan mengundang seluruh pejabat pimpinan tinggi madya kementerian/ lembaga yang masuk dalam satu dan/atau lintas pilar, sewaktu-waktu jika diperlukan dan hasil rapatnya menjadi rekomendasi pembahasan dalam rapat pleno Setnas ASEAN.
(4) Setnas ASEAN dapat mengundang pihak lain yang terkait dengan materi yang dibahas pada rapat.
Koreksi Anda
