Koreksi Pasal 8
KEPPRES Nomor 53 Tahun 2020 | Keputusan Presiden Nomor 53 Tahun 2020 tentang SEKRETARIAT NASIONAL PERHIMPUNAN BANGSA-BANGSA ASIA TENGGARA (THE ASSOCIATION OF SOUTHEAST ASIAN NATIONS)
Teks Saat Ini
(1) Anggota sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 huruf c dibagi dalam 3 (tiga) pilar, yaitu:
a. Masyarakat Politik Keamanan ASEAN;
b. Masyarakat Ekonomi ASEAN; dan
c. Masyarakat Sosial Budaya ASEAN.
(2) Anggota sebagaimana dimaksud pada ayat (1) secara ex-officio dijabat oleh pejabat pimpinan tinggi madya perwakilan kementerian, lembaga, dan Kepolisian
Negara Republik INDONESIA yang menangani tugas dan fungsi terkait kerja sama ASEAN.
(3) Urusan pemerintahan yang diselenggarakan oleh kementerian, tugas pemerintahan yang dilaksanakan oleh lembaga, dan Kepolisian Negara Republik INDONESIA merupakan bagian dari 3 (tiga) pilar sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan PRESIDEN ini.
(4) Rincian susunan keanggotaan Setnas ASEAN sebagaimana dimaksud pada ayat (3) ditetapkan oleh Kepala berdasarkan usulan pimpinan instansi masing- masing.
Koreksi Anda
