Koreksi Pasal 7
KEPPRES Nomor 53 Tahun 2020 | Keputusan Presiden Nomor 53 Tahun 2020 tentang SEKRETARIAT NASIONAL PERHIMPUNAN BANGSA-BANGSA ASIA TENGGARA (THE ASSOCIATION OF SOUTHEAST ASIAN NATIONS)
Teks Saat Ini
Pelaksana harian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 huruf b dijabat secara ex-officio oleh pejabat pimpinan tinggi madya yang menyelenggarakan hubungan luar negeri dan politik luar negeri pada lingkup kerja sama ASEAN pada kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang luar negeri.
Koreksi Anda
