Koreksi Pasal 4
KEPPRES Nomor 53 Tahun 2020 | Keputusan Presiden Nomor 53 Tahun 2020 tentang SEKRETARIAT NASIONAL PERHIMPUNAN BANGSA-BANGSA ASIA TENGGARA (THE ASSOCIATION OF SOUTHEAST ASIAN NATIONS)
Teks Saat Ini
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3, Setnas ASEAN menyelenggarakan fungsi:
a. pumpunan pada tingkat nasional;
b. penyimpan informasi mengenai semua urusan ASEAN pada tingkat nasional;
c. pengoordinasian pelaksanaan keputusan ASEAN pada tingkat nasional;
d. pengoordinasian dan pemberian dukungan dalam persiapan nasional untuk pertemuan ASEAN;
e. pemajuan identitas dan kesadaran ASEAN pada tingkat nasional; dan
f. pemberian kontribusi pada pembentukan Masyarakat ASEAN.
Koreksi Anda
