Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 4

KEPPRES Nomor 53 Tahun 2020 | Keputusan Presiden Nomor 53 Tahun 2020 tentang SEKRETARIAT NASIONAL PERHIMPUNAN BANGSA-BANGSA ASIA TENGGARA (THE ASSOCIATION OF SOUTHEAST ASIAN NATIONS)

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3, Setnas ASEAN menyelenggarakan fungsi: a. pumpunan pada tingkat nasional; b. penyimpan informasi mengenai semua urusan ASEAN pada tingkat nasional; c. pengoordinasian pelaksanaan keputusan ASEAN pada tingkat nasional; d. pengoordinasian dan pemberian dukungan dalam persiapan nasional untuk pertemuan ASEAN; e. pemajuan identitas dan kesadaran ASEAN pada tingkat nasional; dan f. pemberian kontribusi pada pembentukan Masyarakat ASEAN.
Koreksi Anda