Koreksi Pasal 1
KEPPRES Nomor 53 Tahun 2020 | Keputusan Presiden Nomor 53 Tahun 2020 tentang SEKRETARIAT NASIONAL PERHIMPUNAN BANGSA-BANGSA ASIA TENGGARA (THE ASSOCIATION OF SOUTHEAST ASIAN NATIONS)
Teks Saat Ini
Dalam Peraturan PRESIDEN ini yang dimaksud dengan:
1. Perhimpunan Bangsa-Bangsa Asia Tenggara (the Association of Southeast Asian Nations) yang selanjutnya disingkat ASEAN adalah Perhimpunan Bangsa-Bangsa Asia Tenggara yang terdiri dari Brunei Darussalam, Kerajaan Kamboja, Republik INDONESIA, Republik Rakyat Demokratik Lao, Malaysia, Uni Myanmar, Republik Filipina, Republik Singapura, Kerajaan Thailand, dan Republik Sosialis Viet Nam yang memiliki tujuan dan prinsip bersama sebagaimana tertuang di dalam Piagam ASEAN.
2. Sekretariat Nasional ASEAN yang selanjutnya disebut Setnas ASEAN, adalah sekretariat yang dibentuk berdasarkan amanat UNDANG-UNDANG Nomor 38 Tahun 2008 tentang Pengesahan Charter of the Association of Southeast Asian Nations (Piagam Perhimpunan Bangsa-Bangsa Asia Tenggara) sebagai implementasi dari pengesahan INDONESIA terhadap Piagam Perhimpunan Bangsa-Bangsa Asia Tenggara yang menjalankan tugas dan fungsi tertentu yang berkaitan dengan ASEAN.
3. Masyarakat ASEAN adalah suatu masyarakat yang berlandaskan pada Visi ASEAN untuk menciptakan masyarakat yang terintegrasi, damai, dan stabil dengan kesejahteraan bersama yang dibangun melalui aspirasi dan komitmen terhadap Piagam ASEAN.
4. Pilar Masyarakat ASEAN adalah pondasi Masyarakat ASEAN yang terdiri dari unsur Politik Keamanan, Ekonomi, dan Sosial Budaya.
5. Masyarakat Politik Keamanan ASEAN adalah suatu masyarakat yang bersatu, inklusif, dan tangguh yang hidup dalam lingkungan yang nyaman, harmonis, dan aman, dengan mengedepankan nilai toleransi dan sikap moderat, serta menjunjung tinggi prinsip dasar, nilai, dan norma bersama ASEAN untuk membangun perdamaian, keamanan, dan stabilitas global.
6. Masyarakat Ekonomi ASEAN adalah suatu masyarakat yang terintegrasi dan kohesif, kompetitif,
inovatif, dan dinamis, dengan peningkatan konektivitas dan kerja sama sektoral, serta suatu masyarakat yang lebih tangguh, inklusif, berorientasi pada rakyat dan berpusat pada rakyat, terintegrasi dengan ekonomi global, serta menjunjung tinggi prinsip dasar, nilai, dan norma bersama ASEAN.
7. Masyarakat Sosial Budaya ASEAN adalah masyarakat yang melibatkan dan memberikan manfaat bagi rakyat secara inklusif, berkelanjutan, kokoh, dinamis, serta menjunjung tinggi prinsip dasar, nilai, dan norma bersama ASEAN.
Koreksi Anda
