Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 11

KEPPRES Nomor 33 Tahun 2012 | Keputusan Presiden Nomor 33 Tahun 2012 tentang JARINGAN DOKUMENTASI DAN INFORMASI HUKUM NASIONAL

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Anggota JDIHN dalam melaksanakan tugas dan fungsi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 wajib berpedoman pada Standar Pengelolaan Dokumentasi dan Informasi Hukum.
Koreksi Anda