Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 8

KEPPRES Nomor 33 Tahun 2012 | Keputusan Presiden Nomor 33 Tahun 2012 tentang JARINGAN DOKUMENTASI DAN INFORMASI HUKUM NASIONAL

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pusat JDIHN bertugas melakukan pembinaan, pengembangan, dan monitoring pada Anggota JDIHN yang meliputi: a. Organisasi; b. Sumber Daya Manusia; c. Koleksi Dokumen Hukum; d. Teknis pengelolaan; e. Sarana prasarana; f. Pemanfaatan teknologi informasi dan komunikasi. (2) Pusat JDIHN dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) menyelenggarakan fungsi: a. perumusan kebijakan pembinaan dan pengembangan JDIHN; b. penyusunan dan/atau penyempurnaan pedoman/ standar pengelolaan teknis dokumentasi dan informasi hukum; c. pemberian konsultasi terhadap permasalahan yang dihadapi oleh anggota JDIHN; d. sosialisasi kebijakan dan pengelolaan teknis dokumentasi dan informasi hukum kepada anggota JDIHN; e. pembinaan sumber daya manusia pengelola jaringan dokumentasi dan informasi hukum; f. pusat rujukan dokumentasi dan informasi hukum; dan g. monitoring dan evaluasi secara berkala setiap 6 (enam) bulan sekali terhadap pelaksanaan tugas dan fungsi anggota JDIHN. (3) Ketentuan lebih lanjut mengenai penyusunan dan/atau penyempurnaan pedoman/standar pengelolaan teknik dokumentasi dan informasi hukum sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b diatur dengan Peraturan Menteri.
Koreksi Anda