Koreksi Pasal 8
KEPPRES Nomor 33 Tahun 2012 | Keputusan Presiden Nomor 33 Tahun 2012 tentang JARINGAN DOKUMENTASI DAN INFORMASI HUKUM NASIONAL
Teks Saat Ini
(1) Pusat JDIHN bertugas melakukan pembinaan, pengembangan, dan monitoring pada Anggota JDIHN yang meliputi:
a. Organisasi;
b. Sumber Daya Manusia;
c. Koleksi Dokumen Hukum;
d. Teknis pengelolaan;
e. Sarana prasarana;
f. Pemanfaatan teknologi informasi dan komunikasi.
(2) Pusat JDIHN dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) menyelenggarakan fungsi:
a. perumusan kebijakan pembinaan dan pengembangan JDIHN;
b. penyusunan dan/atau penyempurnaan pedoman/ standar pengelolaan teknis dokumentasi dan informasi hukum;
c. pemberian konsultasi terhadap permasalahan yang dihadapi oleh anggota JDIHN;
d. sosialisasi kebijakan dan pengelolaan teknis dokumentasi dan informasi hukum kepada anggota JDIHN;
e. pembinaan sumber daya manusia pengelola jaringan dokumentasi dan informasi hukum;
f. pusat rujukan dokumentasi dan informasi hukum; dan
g. monitoring dan evaluasi secara berkala setiap 6 (enam) bulan sekali terhadap pelaksanaan tugas dan fungsi anggota JDIHN.
(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai penyusunan dan/atau penyempurnaan pedoman/standar pengelolaan teknik dokumentasi dan informasi hukum sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b diatur dengan Peraturan Menteri.
Koreksi Anda
