Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 5

KEPPRES Nomor 33 Tahun 2012 | Keputusan Presiden Nomor 33 Tahun 2012 tentang JARINGAN DOKUMENTASI DAN INFORMASI HUKUM NASIONAL

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pimpinan Instansi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (3) huruf a wajib membentuk organisasi jaringan dokumentasi dan informasi hukum di lingkungannya. (2) Anggota JDIHN sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (3) huruf a angka 1 dan angka 2, bertindak sebagai pusat jaringan dokumentasi dan informasi hukum di lingkungannya. (3) Pemerintah Provinsi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (3) huruf a angka 4 bertindak sebagai pusat jaringan dokumentasi dan informasi hukum di wilayahnya.
Koreksi Anda