Koreksi Pasal 4
KEPPRES Nomor 33 Tahun 2012 | Keputusan Presiden Nomor 33 Tahun 2012 tentang JARINGAN DOKUMENTASI DAN INFORMASI HUKUM NASIONAL
Teks Saat Ini
(1) Organisasi JDIHN terdiri atas:
a. Pusat JDIHN; dan
b. Anggota JDIHN.
(2) Badan Pembinaan Hukum Nasional, Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia merupakan Pusat JDIHN sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a.
(3) Anggota JDIHN sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b terdiri atas:
a. Biro hukum dan/atau unit kerja yang tugas dan fungsinya menyelenggarakan kegiatan yang berkaitan dengan Dokumen Hukum pada:
1. Kementerian Negara;
2. Sekretariat Lembaga Negara;
3. Lembaga Pemerintahan Non Kementerian;
4. Pemerintah Provinsi;
5. Pemerintah Kabupaten/Kota; dan
6. Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Tingkat Provinsi dan Kabupaten/Kota;
b. Perpustakaan hukum pada perguruan tinggi negeri dan perguruan tinggi swasta;
c. Lembaga lain yang bergerak di bidang pengembangan dokumentasi dan informasi hukum yang ditetapkan oleh Menteri.
Koreksi Anda
