Koreksi Pasal 3
KEPPRES Nomor 33 Tahun 2012 | Keputusan Presiden Nomor 33 Tahun 2012 tentang JARINGAN DOKUMENTASI DAN INFORMASI HUKUM NASIONAL
Teks Saat Ini
JDIHN sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 bertujuan untuk:
a. menjamin terciptanya Pengelolaan Dokumentasi dan Informasi Hukum yang terpadu dan terintegrasi di berbagai instansi pemerintah dan institusi lainnya;
b. menjamin ketersediaan dokumentasi dan informasi hukum yang lengkap dan akurat, serta dapat diakses secara cepat dan mudah;
c. mengembangkan kerja sama yang efektif antara Pusat jaringan dan Anggota jaringan serta antar sesama Anggota jaringan dalam rangka penyediaan dokumentasi dan informasi hukum; dan
d. meningkatkan kualitas pembangunan hukum nasional dan pelayanan kepada publik sebagai salah satu wujud ketatapemerintahan yang baik, transparan, efektif, efisien, dan bertanggung jawab.
Koreksi Anda
