Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 28

KEPPRES Nomor 31 Tahun 2005 | Keputusan Presiden Nomor 31 Tahun 2005 tentang SEKRETARIAT NEGARA DAN SEKRETARIAT KABINET

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Deputi Sekretaris Kabinet Bidang Pemerintahan mempunyai tugas membantu Sekretaris Kabinet dalam menyelenggarakan pemantauan dan evaluasi, serta analisis atas pelaksanaan kebijakan dan program pemerintah di bidang politik dan keamanan, perekonomian dan kesejahteraan rakyat. (2) Deputi ... (2) Deputi Sekretaris Kabinet Bidang Hukum mempunyai tugas membantu Sekretaris Kabinet dalam menyelenggarakan pemantauan dan evaluasi serta penyampaian analisis atas pelaksanaan kebijakan pemerintah di bidang hukum dan pemberian dukungan teknis, administrasi dan analisis dalam rangka penyiapan rancangan Peraturan PRESIDEN, Keputusan PRESIDEN, dan Instruksi PRESIDEN. (3) Deputi Sekretaris Kabinet Bidang Persidangan dan Dokumentasi mempunyai tugas membantu Sekretaris Kabinet dalam menyelenggarakan penyiapan sidang-sidang kabinet, rapat atau pertemuan yang dipimpin dan atau dihadiri oleh PRESIDEN dan atau Wakil PRESIDEN, serta pelaksanaan koordinasi tindak lanjut hasil-hasil sidang kabinet, dan pengurusan dokumen serta tata usaha di lingkungan Sekretariat Kabinet. (4) Deputi Sekretaris Kabinet Bidang Administrasi mempunyai tugas membantu Sekretaris Kabinet dalam menyelenggarakan administrasi pengangkatan, pemindahan, pemberhentian dan pensiun dalam jabatan serta kepangkatan pegawai negeri sipil dan pejabat negara lainnya yang kewenangannya berada di tangan PRESIDEN atau Sekretaris Kabinet, dan administrasi keuangan, umum serta administrasi lainnya di lingkungan Sekretariat Kabinet. (5) Staf Ahli Sekretaris Kabinet mempunyai tugas membantu Sekretaris Kabinet dalam melaksanakan pengkajian, dan penyampaian hasil analisis, serta saran dalam bidang tertentu berdasarkan keahliannya, baik atas permintaan Sekretaris Kabinet maupun atas prakarsa sendiri. Pasal 29 ...
Koreksi Anda