Koreksi Pasal 19
KEPPRES Nomor 31 Tahun 2005 | Keputusan Presiden Nomor 31 Tahun 2005 tentang SEKRETARIAT NEGARA DAN SEKRETARIAT KABINET
Teks Saat Ini
(1) Sekretariat Militer dipimpin oleh Sekretaris Militer, berada di bawah dan bertanggung jawab kepada PRESIDEN dan secara administratif dikoordinasikan oleh Menteri Sekretaris Negara.
(2) Sekretariat ...
(2) Sekretariat Militer mempunyai tugas menyelenggarakan pemberian dukungan teknis dan administrasi kepada PRESIDEN dalam melaksanakan kekuasaan tertinggi atas Angkatan Darat, Angkatan Laut, dan Angkatan Udara, pelayanan teknis dan administrasi pengangkatan atau pemberhentian dalam jabatan serta kepangkatan perwira Angkatan Darat, Angkatan Laut, Angkatan Udara, dan Kepolisian Negara Republik INDONESIA serta mengkoordinasikan penyelenggaraan pengamanan PRESIDEN dan Wakil PRESIDEN beserta keluarga, termasuk tamu negara setingkat Kepala Negara/Kepala Pemerintahan negara asing.
(3) Sekretaris Militer karena jabatannya melaksanakan tugas sebagai Sekretaris Jenderal Dewan Tanda-Tanda Kehormatan Republik INDONESIA.
Koreksi Anda
