Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 18

KEPPRES Nomor 31 Tahun 2005 | Keputusan Presiden Nomor 31 Tahun 2005 tentang SEKRETARIAT NEGARA DAN SEKRETARIAT KABINET

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Deputi Sekretaris Wakil PRESIDEN terdiri dari paling banyak 5 (lima) Biro, Biro terdiri dari paling banyak 5 (lima) Bagian, Bagian terdiri dari paling banyak 4 (empat) Subbagian. (2) Di lingkungan Sekretariat Wakil PRESIDEN dapat dibentuk Pusat, yang terdiri dari Bagian Tata Usaha dan paling banyak 4 (empat) Bidang, Bagian Tata Usaha terdiri dari paling banyak 4 (empat) Subbagian dan Bidang terdiri dari paling banyak 4 (empat) Subbidang. (3) Di lingkungan Sekretariat Wakil PRESIDEN dapat dibentuk Unit, yang terdiri dari Subbagian Tata Usaha dan paling banyak 3 (tiga) Subbidang.
Koreksi Anda