Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 17

KEPPRES Nomor 31 Tahun 2005 | Keputusan Presiden Nomor 31 Tahun 2005 tentang SEKRETARIAT NEGARA DAN SEKRETARIAT KABINET

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Deputi Sekretaris Wakil PRESIDEN Bidang Politik mempunyai tugas membantu Sekretaris Wakil PRESIDEN dalam menyelenggarakan pemberian dukungan teknis kepada Wakil PRESIDEN di bidang politik, pemerintahan, kewilayahan, hukum, hak asasi manusia, wawasan, pertahanan negara, keamanan, dan ketertiban masyarakat. (2) Deputi Sekretaris Wakil PRESIDEN Bidang Ekonomi mempunyai tugas membantu Sekretaris Wakil dalam menyelenggarakan pemberian dukungan teknis kepada Wakil PRESIDEN di bidang ekonomi, keuangan, perindustrian, dan perdagangan. (3) Deputi Sekretaris Wakil PRESIDEN Bidang Kesejahteraan Rakyat mempunyai tugas membantu Sekretaris Wakil PRESIDEN dalam menyelenggarakan pemberian dukungan teknis kepada Wakil PRESIDEN di bidang kesejahteraan rakyat. (4) Deputi Sekretaris Wakil PRESIDEN Bidang Dukungan Pengawasan Pemerintahan dan Pembangunan mempunyai tugas membantu Sekretaris Wakil PRESIDEN dalam menyelenggarakan pemberian dukungan teknis kepada Wakil PRESIDEN di bidang pengawasan pelaksanaan otonomi daerah, monitoring penanganan korupsi, pengawasan pembangunan dan pengaduan masyarakat. (5) Deputi … (5) Deputi Sekretaris Wakil Bidang Administrasi mempunyai tugas membantu Sekretaris Wakil PRESIDEN dalam memberikan dukungan teknis dan administrasi kepada Wakil PRESIDEN dan atau isteri/suami Wakil PRESIDEN di bidang kerumahtanggaan, keprotokolan, perlengkapan, dokumentasi, dan media massa serta administrasi umum lainnya.
Koreksi Anda