Koreksi Pasal 14
KEPPRES Nomor 31 Tahun 2005 | Keputusan Presiden Nomor 31 Tahun 2005 tentang SEKRETARIAT NEGARA DAN SEKRETARIAT KABINET
Teks Saat Ini
Dalam hal Wakil PRESIDEN dibantu oleh Staf Khusus, Sekretariat Wakil PRESIDEN melakukan tugas koordinasi pelayanan administrasi yang diperlukan untuk mendukung kelancaran tugas sehari-hari Staf Khusus tersebut.
Koreksi Anda
