Koreksi Pasal 12
KEPPRES Nomor 31 Tahun 2005 | Keputusan Presiden Nomor 31 Tahun 2005 tentang SEKRETARIAT NEGARA DAN SEKRETARIAT KABINET
Teks Saat Ini
(1) Sekretariat Wakil PRESIDEN dipimpin oleh Sekretaris Wakil PRESIDEN, berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Wakil PRESIDEN dan secara administratif dikoordinasikan oleh Menteri Sekretaris Negara.
(2) Sekretariat Wakil PRESIDEN mempunyai tugas menyelenggarakan pemberian dukungan teknis dan administrasi kerumahtanggaan dan keprotokolan kepada Wakil PRESIDEN, serta dukungan pengambilan kebijakan Wakil PRESIDEN dalam penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan.
Koreksi Anda
