Koreksi Pasal 11
KEPPRES Nomor 31 Tahun 2005 | Keputusan Presiden Nomor 31 Tahun 2005 tentang SEKRETARIAT NEGARA DAN SEKRETARIAT KABINET
Teks Saat Ini
(1) Deputi Kepala Rumah Tangga Kepresidenan terdiri dari paling banyak 5 (lima) Biro, Biro terdiri dari paling banyak 5 (lima) Bagian, Bagian terdiri dari paling banyak 4 (empat) Subbagian.
(2) Di lingkungan Rumah Tangga Kepresidenan dapat dibentuk Unit, yang terdiri dari Subbagian Tata Usaha dan paling banyak 3 (tiga) Subbidang.
Koreksi Anda
