Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 8

KEPPRES Nomor 31 Tahun 2005 | Keputusan Presiden Nomor 31 Tahun 2005 tentang SEKRETARIAT NEGARA DAN SEKRETARIAT KABINET

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (2), Rumah Tangga Kepresidenan menyelenggarakan fungsi : a. penyiapan dan pelaksanaan acara kenegaraan dan acara lainnya yang dipimpin atau dihadiri PRESIDEN, dan acara lain yang dihadiri PRESIDEN dan atau isteri/suami PRESIDEN; b. penyiapan dan pelaksanaan acara perjalanan PRESIDEN dan atau isteri/suami PRESIDEN baik di dalam maupun di luar negeri; c. penyelenggaraan urusan keprotokolan PRESIDEN dan isteri/suami PRESIDEN; d. pengkoordinasian kegiatan pers dan media di lingkungan Rumah Tangga Kepresidenan; e. pengelolaan istana-istana PRESIDEN beserta museum dan sanggar seni; f. penyelenggaraan pelayanan kerumahtanggaan PRESIDEN dan isteri/suami PRESIDEN; g. perencanaan program dan anggaran, serta pengelolaan keuangan di lingkungan Rumah Tangga Kepresidenan; h. pengelolaan anggaran khusus PRESIDEN; i. pelayanan administrasi umum di lingkungan Rumah Tangga Kepresidenan; j. pemberian petunjuk-petunjuk teknis di bidang kerumahtanggaan kepada para ajudan PRESIDEN dan ajudan isteri/suami PRESIDEN serta Dokter Pribadi isteri/suami PRESIDEN; k. koordinasi ... k. koordinasi dengan Tim Dokter Kepresidenan dalam rangka pemberian layanan kesehatan PRESIDEN dan atau isteri/suami PRESIDEN.
Koreksi Anda