Koreksi Pasal 8
KEPPRES Nomor 31 Tahun 2005 | Keputusan Presiden Nomor 31 Tahun 2005 tentang SEKRETARIAT NEGARA DAN SEKRETARIAT KABINET
Teks Saat Ini
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat
(2), Rumah Tangga Kepresidenan menyelenggarakan fungsi :
a. penyiapan dan pelaksanaan acara kenegaraan dan acara lainnya yang dipimpin atau dihadiri PRESIDEN, dan acara lain yang dihadiri PRESIDEN dan atau isteri/suami PRESIDEN;
b. penyiapan dan pelaksanaan acara perjalanan PRESIDEN dan atau isteri/suami PRESIDEN baik di dalam maupun di luar negeri;
c. penyelenggaraan urusan keprotokolan PRESIDEN dan isteri/suami PRESIDEN;
d. pengkoordinasian kegiatan pers dan media di lingkungan Rumah Tangga Kepresidenan;
e. pengelolaan istana-istana PRESIDEN beserta museum dan sanggar seni;
f. penyelenggaraan pelayanan kerumahtanggaan PRESIDEN dan isteri/suami PRESIDEN;
g. perencanaan program dan anggaran, serta pengelolaan keuangan di lingkungan Rumah Tangga Kepresidenan;
h. pengelolaan anggaran khusus PRESIDEN;
i. pelayanan administrasi umum di lingkungan Rumah Tangga Kepresidenan;
j. pemberian petunjuk-petunjuk teknis di bidang kerumahtanggaan kepada para ajudan PRESIDEN dan ajudan isteri/suami PRESIDEN serta Dokter Pribadi isteri/suami PRESIDEN;
k. koordinasi ...
k. koordinasi dengan Tim Dokter Kepresidenan dalam rangka pemberian layanan kesehatan PRESIDEN dan atau isteri/suami PRESIDEN.
Koreksi Anda
