Koreksi Pasal 5
KEPPRES Nomor 31 Tahun 2005 | Keputusan Presiden Nomor 31 Tahun 2005 tentang SEKRETARIAT NEGARA DAN SEKRETARIAT KABINET
Teks Saat Ini
(1) Sekretaris Menteri Sekretaris Negara mempunyai tugas membantu Menteri Sekretaris Negara dalam menyelenggarakan pemberian dukungan teknis dan administrasi di bidang perencanaan program, administrasi keuangan, perlengkapan, ketatausahaan, kerjasama teknik luar negeri, dan administrasi umum lainnya di lingkungan Sekretariat Negara.
(2) Deputi Menteri Sekretaris Negara Bidang Dukungan Kebijakan, mempunyai tugas membantu Menteri Sekretaris Negara dalam menyiapkan bahan dan data yang diperlukan dalam rangka mendukung kebijakan PRESIDEN, penyiapan naskah kenegaraan, penerjemahan, pengelolaan informasi, dan masalah-masalah hubungan internasional.
(3) Deputi ...
(3) Deputi Menteri Sekretaris Negara Bidang Sumber Daya Manusia mempunyai tugas membantu Menteri Sekretaris Negara dalam menyelenggarakan administrasi pengangkatan, pemindahan, dan pemberhentian dalam dan dari jabatan dan atau pangkat Pegawai Negeri Sipil di lingkungan Sekretariat Negara dan Pejabat Negara, serta mengembangkan sumber daya manusia, pengkajian serta penyusunan organisasi dan ketatalaksanaan di lingkungan Sekretariat Negara.
(4) Deputi Menteri Sekretaris Negara Bidang Hubungan Kelembagaan mempunyai tugas membantu Menteri Sekretaris Negara dalam menyelenggarakan hubungan dengan lembaga- lembaga tinggi negara, lembaga legislatif daerah, organisasi politik, lembaga swadaya masyarakat, dan organisasi kemasyarakatan.
(5) Deputi Menteri Sekretaris Negara Bidang Perundang-undangan mempunyai tugas membantu Menteri Sekretaris Negara dalam menyelenggarakan pemberian dukungan teknis dan administrasi serta analisis dalam rangka penyiapan izin prakarsa dan penyelesaian rancangan UNDANG-UNDANG, PERATURAN PEMERINTAH Pengganti UNDANG-UNDANG dan PERATURAN PEMERINTAH, penyiapan pertimbangan Menteri Sekretaris Negara kepada Sekretaris Kabinet dalam penyusunan rancangan Peraturan PRESIDEN.
(6) Deputi Menteri Sekretaris Negara Bidang Pengawasan mempunyai tugas membantu Menteri Sekretaris Negara dalam melaksanakan pengawasan dan pengembangan akuntabilitas kinerja di lingkungan Sekretariat Negara dan penanganan pengaduan masyarakat.
(7) Staf ...
(7) Staf Ahli Menteri Sekretaris Negara, mempunyai tugas membantu Menteri Sekretaris Negara dalam melaksanakan pengkajian, dan penyampaian hasil analisis, serta saran dalam bidang tertentu berdasarkan keahliannya, baik atas permintaan Menteri Sekretaris Negara maupun atas prakarsa sendiri.
Koreksi Anda
