Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 4

KEPPRES Nomor 31 Tahun 2005 | Keputusan Presiden Nomor 31 Tahun 2005 tentang SEKRETARIAT NEGARA DAN SEKRETARIAT KABINET

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Sekretariat Negara, terdiri dari : a. Rumah Tangga Kepresidenan; b. Sekretariat Wakil PRESIDEN; c. Sekretariat Militer; d. Sekretariat Menteri Sekretaris Negara; e. Deputi Menteri Sekretaris Negara Bidang Dukungan Kebijakan; f. Deputi Menteri Sekretaris Negara Bidang Sumber Daya Manusia; g. Deputi … g. Deputi Menteri Sekretaris Negara Bidang Hubungan Kelembagaan; h. Deputi Menteri Sekretaris Negara Bidang Perundang- Undangan; i. Deputi Menteri Sekretaris Negara Bidang Pengawasan; j. Staf Ahli. (2) Rumah Tangga Kepresidenan dan Sekretariat Militer berada di bawah dan bertanggung jawab kepada PRESIDEN dan secara administratif dikoordinasikan oleh Menteri Sekretaris Negara. (3) Sekretariat Wakil PRESIDEN berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Wakil PRESIDEN dan secara administratif dikoordinasikan oleh Menteri Sekretaris Negara.
Koreksi Anda