Koreksi Pasal 50
KEPPRES Nomor 31 Tahun 2005 | Keputusan Presiden Nomor 31 Tahun 2005 tentang SEKRETARIAT NEGARA DAN SEKRETARIAT KABINET
Teks Saat Ini
Pada saat mulai berlakunya Peraturan PRESIDEN ini, seluruh jabatan yang ada beserta pejabat yang memangku jabatan di lingkungan Sekretariat Negara dan Sekretariat Kabinet, tetap melaksanakan tugasnya sebagaimana mestinya sampai dengan diatur kembali berdasarkan Peraturan PRESIDEN ini.
Koreksi Anda
