Koreksi Pasal 49
KEPPRES Nomor 31 Tahun 2005 | Keputusan Presiden Nomor 31 Tahun 2005 tentang SEKRETARIAT NEGARA DAN SEKRETARIAT KABINET
Teks Saat Ini
Segala pembiayaan yang diperlukan bagi pelaksanaan tugas Sekretariat Negara, Sekretariat Kabinet, Sekretariat Militer, Rumah Tangga Kepresidenan, dan Sekretariat Wakil PRESIDEN dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara.
BAB VII ...
Koreksi Anda
