Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 49

KEPPRES Nomor 31 Tahun 2005 | Keputusan Presiden Nomor 31 Tahun 2005 tentang SEKRETARIAT NEGARA DAN SEKRETARIAT KABINET

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Segala pembiayaan yang diperlukan bagi pelaksanaan tugas Sekretariat Negara, Sekretariat Kabinet, Sekretariat Militer, Rumah Tangga Kepresidenan, dan Sekretariat Wakil PRESIDEN dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara. BAB VII ...
Koreksi Anda