Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 48

KEPPRES Nomor 31 Tahun 2005 | Keputusan Presiden Nomor 31 Tahun 2005 tentang SEKRETARIAT NEGARA DAN SEKRETARIAT KABINET

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Penjabaran lebih lanjut organisasi di lingkungan Sekretariat Negara ditetapkan oleh Menteri Sekretaris Negara berdasarkan masukan-masukan dari Sekretaris Militer, Kepala Rumah Tangga Kepresidenan, dan Sekretaris Wakil PRESIDEN setelah mendapat pertimbangan tertulis dari Menteri yang bertanggung jawab di bidang pendayagunaan aparatur negara. (2) Penjabaran lebih lanjut organisasi Sekretariat Kabinet, ditetapkan oleh Sekretaris Kabinet setelah mendapat pertimbangan tertulis dari Menteri yang bertanggung jawab di bidang pendayagunaan aparatur negara.
Koreksi Anda