Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 45

KEPPRES Nomor 31 Tahun 2005 | Keputusan Presiden Nomor 31 Tahun 2005 tentang SEKRETARIAT NEGARA DAN SEKRETARIAT KABINET

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pejabat eselon II ke bawah di lingkungan Sekretariat Negara, Sekretariat Militer, Rumah Tangga Kepresidenan, dan Sekretariat Wakil PRESIDEN diangkat dan diberhentikan oleh Menteri Sekretaris Negara. (2) Pejabat eselon II ke bawah di lingkungan Sekretariat Kabinet, diangkat dan diberhentikan oleh Sekretaris Kabinet. (3) Pejabat Fungsional di lingkungan Sekretariat Negara, Sekretariat Militer, Rumah Tangga Kepresidenan, dan Sekretariat Wakil PRESIDEN diangkat dan diberhentikan oleh Menteri Sekretaris Negara sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku. (4) Pejabat Fungsional di lingkungan Sekretariat Kabinet diangkat dan diberhentikan Sekretaris Kabinet sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Koreksi Anda