Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 44

KEPPRES Nomor 31 Tahun 2005 | Keputusan Presiden Nomor 31 Tahun 2005 tentang SEKRETARIAT NEGARA DAN SEKRETARIAT KABINET

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pejabat eselon I Sekretariat Negara, Sekretariat Militer, Rumah Tangga Kepresidenan, dan Sekretariat Wakil PRESIDEN diangkat dan diberhentikan oleh PRESIDEN atas usul Menteri Sekretaris Negara. (2) Pejabat eselon I Sekretariat Kabinet diangkat dan diberhentikan oleh PRESIDEN atas usul Sekretaris Kabinet. Pasal 45 ...
Koreksi Anda