Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 43

KEPPRES Nomor 31 Tahun 2005 | Keputusan Presiden Nomor 31 Tahun 2005 tentang SEKRETARIAT NEGARA DAN SEKRETARIAT KABINET

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Menteri Sekretaris Negara dan Sekretaris Kabinet sesuai dengan tugas dan fungsi masing-masing membubuhkan paraf pada lembar kedua setiap dokumen yang perlu ditandatangani PRESIDEN.
Koreksi Anda