Koreksi Pasal 40
KEPPRES Nomor 31 Tahun 2005 | Keputusan Presiden Nomor 31 Tahun 2005 tentang SEKRETARIAT NEGARA DAN SEKRETARIAT KABINET
Teks Saat Ini
(1) Semua satuan organisasi di lingkungan Sekretariat Negara, Sekretariat Kabinet, Rumah Tangga Kepresidenan, Sekretariat Militer, dan Sekretariat Wakil PRESIDEN berikut unsur-unsurnya dalam melaksanakan tugas dan kegiatannya wajib menerapkan prinsip kordinasi, integrasi, dan sinkronisasi.
(2) Koordinasi tersebut meliputi kebijakan, strategi, perencanaan, pelaksanaan dan pengawasan.
(3) Untuk mendukung kelancaran koordinasi kegiatan tersebut, dikembangkan sistem komunikasi terbuka, baik secara formal maupun secara informal.
Koreksi Anda
