Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 40

KEPPRES Nomor 31 Tahun 2005 | Keputusan Presiden Nomor 31 Tahun 2005 tentang SEKRETARIAT NEGARA DAN SEKRETARIAT KABINET

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Semua satuan organisasi di lingkungan Sekretariat Negara, Sekretariat Kabinet, Rumah Tangga Kepresidenan, Sekretariat Militer, dan Sekretariat Wakil PRESIDEN berikut unsur-unsurnya dalam melaksanakan tugas dan kegiatannya wajib menerapkan prinsip kordinasi, integrasi, dan sinkronisasi. (2) Koordinasi tersebut meliputi kebijakan, strategi, perencanaan, pelaksanaan dan pengawasan. (3) Untuk mendukung kelancaran koordinasi kegiatan tersebut, dikembangkan sistem komunikasi terbuka, baik secara formal maupun secara informal.
Koreksi Anda