Koreksi Pasal 39
KEPPRES Nomor 31 Tahun 2005 | Keputusan Presiden Nomor 31 Tahun 2005 tentang SEKRETARIAT NEGARA DAN SEKRETARIAT KABINET
Teks Saat Ini
Segala biaya yang diperlukan bagi pelaksanaan tugas Staf Khusus Menteri Sekretaris Negara dan Staf Khusus Sekretaris Kabinet dibebankan kepada Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara.
BAB IV ...
Koreksi Anda
