Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 37

KEPPRES Nomor 31 Tahun 2005 | Keputusan Presiden Nomor 31 Tahun 2005 tentang SEKRETARIAT NEGARA DAN SEKRETARIAT KABINET

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Masa bakti Staf Khusus Menteri Sekretaris Negara dan Staf Khusus Sekretaris Kabinet paling lama sama dengan masa jabatan Menteri yang bersangkutan. (2) Staf Khusus Menteri Sekretaris Negara dan Staf Khusus Sekretaris Kabinet apabila berhenti atau telah berakhir masa baktinya tidak diberikan pensiun dan uang pesangon.
Koreksi Anda