Koreksi Pasal 36
KEPPRES Nomor 31 Tahun 2005 | Keputusan Presiden Nomor 31 Tahun 2005 tentang SEKRETARIAT NEGARA DAN SEKRETARIAT KABINET
Teks Saat Ini
Hak keuangan dan fasilitas lainnya bagi Staf Khusus Menteri Sekretaris Negara dan Staf Khusus Sekretaris Kabinet diberikan setinggi-tingginya setingkat dengan jabatan struktural eselon I.b.
Koreksi Anda
