Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 35

KEPPRES Nomor 31 Tahun 2005 | Keputusan Presiden Nomor 31 Tahun 2005 tentang SEKRETARIAT NEGARA DAN SEKRETARIAT KABINET

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pegawai negeri yang berhenti atau telah berakhir masa baktinya sebagai Staf Khusus Menteri Sekretaris Negara dan Staf Khusus Sekretaris Kabinet, diaktifkan kembali dalam jabatan organiknya apabila belum mencapai batas usia pensiun. (2) Pegawai negeri yang diangkat sebagai Staf Khusus Menteri Sekretaris Negara dan Staf Khusus Sekretaris Kabinet diberhentikan dengan hormat sebagai pegawai negeri apabila telah mencapai batas usia pensiun dan diberikan hak-hak kepegawaiannya sesuai ketentuan peraturan perundang- undangan yang berlaku. Pasal 36 ...
Koreksi Anda