Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 32

KEPPRES Nomor 31 Tahun 2005 | Keputusan Presiden Nomor 31 Tahun 2005 tentang SEKRETARIAT NEGARA DAN SEKRETARIAT KABINET

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Staf Khusus Menteri Sekretaris Negara dan Staf Khusus Sekretaris Kabinet dalam melaksanakan tugasnya wajib menerapkan prinsip koordinasi, integrasi, dan sinkronisasi yang baik dengan unit organisasi di lingkungan Sekretariat Negara dan Sekretariat Kabinet. (2) Dalam rangka terwujudnya pelaksanaan tugas Staf Khusus Menteri Sekretaris Negara dan Staf Khusus Sekretaris Kabinet dengan baik, Sekretaris Menteri Sekretaris Negara dan Deputi Sekretaris Kabinet Bidang Administrasi mengatur tata kerja Staf Khusus Menteri Sekretaris Negara dan Staf Khusus Sekretaris Kabinet.
Koreksi Anda