Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 31

KEPPRES Nomor 31 Tahun 2005 | Keputusan Presiden Nomor 31 Tahun 2005 tentang SEKRETARIAT NEGARA DAN SEKRETARIAT KABINET

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Staf Khusus Menteri Sekretaris Negara dan Staf Khusus Sekretaris Kabinet masing-masing mempunyai tugas memberikan saran dan pertimbangan kepada Menteri Sekretaris Negara dan Sekretaris Kabinet sesuai penugasan Menteri Sekretaris Negara dan Sekretaris Kabinet. Pasal 32 ...
Koreksi Anda