Koreksi Pasal 31
KEPPRES Nomor 31 Tahun 2005 | Keputusan Presiden Nomor 31 Tahun 2005 tentang SEKRETARIAT NEGARA DAN SEKRETARIAT KABINET
Teks Saat Ini
Staf Khusus Menteri Sekretaris Negara dan Staf Khusus Sekretaris Kabinet masing-masing mempunyai tugas memberikan saran dan pertimbangan kepada Menteri Sekretaris Negara dan Sekretaris Kabinet sesuai penugasan Menteri Sekretaris Negara dan Sekretaris Kabinet.
Pasal 32 ...
Koreksi Anda
