Koreksi Pasal 30
KEPPRES Nomor 31 Tahun 2005 | Keputusan Presiden Nomor 31 Tahun 2005 tentang SEKRETARIAT NEGARA DAN SEKRETARIAT KABINET
Teks Saat Ini
(1) Di lingkungan Sekretariat Negara dan Sekretariat Kabinet masing-masing dapat diangkat paling banyak 3 (tiga) orang Staf Khusus Menteri Sekretaris Negara dan Staf Khusus Sekretaris Kabinet.
(2) Staf Khusus Menteri Sekretaris Negara bertanggung jawab kepada Menteri Sekretaris Negara.
(3) Staf Khusus Sekretaris Kabinet bertanggung jawab kepada Sekretaris Kabinet.
Koreksi Anda
