Koreksi Pasal 24
KEPPRES Nomor 31 Tahun 2005 | Keputusan Presiden Nomor 31 Tahun 2005 tentang SEKRETARIAT NEGARA DAN SEKRETARIAT KABINET
Teks Saat Ini
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 ayat (1), Sekretariat Kabinet menyelenggarakan fungsi :
a. pemantauan dan evaluasi serta penyampaian analisis atas pelaksanaan kebijakan dan program pemerintah di bidang politik dan keamanan, perekonomian, dan kesejahteraan rakyat;
b. pemantauan dan evaluasi serta penyampaian analisis atas pelaksanaan kebijakan dan program pemerintah di bidang hukum dan pemberian dukungan teknis dan administrasi serta analisis dalam rangka penyiapan rancangan Peraturan PRESIDEN, Keputusan PRESIDEN, dan Instruksi PRESIDEN;
c. penyelenggaraan dan pengadministrasian sidang-sidang kabinet, rapat atau pertemuan dengan para Menteri Kabinet dan atau Pejabat Negara setingkat Menteri dan atau Panglima TNI dan atau Kepala Kepolisian Negara Republik INDONESIA dan atau Kepala Lembaga Pemerintah Non Departemen dan atau Pejabat Pemerintah Daerah yang dipimpin oleh PRESIDEN dan atau Wakil PRESIDEN, pengangkatan dan pemberhentian dalam jabatan pemerintahan dan kepangkatan Pegawai Negeri Sipil yang kewenangannya berada di tangan PRESIDEN serta pengangkatan, pemindahan, dan pemberhentian dalam dan dari jabatan atau pangkat Pegawai Negeri Sipil di lingkungan Sekretariat Kabinet;
d. pemantauan rapat-rapat koordinasi yang diselenggarakan oleh para Menteri Koordinator;
g. pelaksanaan fungsi-fungsi lain yang diberikan oleh PRESIDEN dan Wakil PRESIDEN.
Pasal 25 ...
Koreksi Anda
